Fariz RM kronologis ditangkap memakai 3 jenis Narkoba
Fariz RM sapaan akrab seorang pria terkenal di Indonesia dengan nama lengkap Fariz Rutam Munaf yang sudah dari semenjak kecil dekat dengna dunia Musik. Belajar dari keluarga sendiri bermain Piano dari Ibunya yang bernama Anna Reijnenberg mengantarkan fariz rm menjadi musisi populer di Indonesia sejak era 70-an.
Semenjak dari kecil dan sekolah Fariz R.M sudah mengisi berbagai acara musik dari kompetisi band disekolah sampai membuat sebuah karya lagu. Di tahun 1977 Fariz RM berkenalan dengan Addie M.S. dan Ikang Fauzi serta beberapa orang lagi dari dunia musik Indonesia yang sejak saat itu mulai membuatnya menjadi orang lebih dikenal di masyarakat Indonesia.
Pada intinya Fariz RM adalah seorang musisi yang sudah berkreasi menyumbangkan berbagai karya terbaik yang sampai sekarang hampir semua orang mengetahuinya, misalnya saja tembang lagu Sakura (1980) dan Nada Kasih (1987) yang pastinya dari era 80-an sampai sekarang lagu tersebut masih suka didengarkan setiap orang.
Fariz RM ditahun 2007 karena kasus narkoba untuk pertama kalinya akhirnya divonis pidana selama 8 bulan. Dan di tahun 2015 ini kembali membawa Fariz RM berurusan kembali dengan masalah narkoba. Awal penangkapan karena menggunakan Ganja, setelah dicek ternyata polisi menemukan sepaket heroin di kantongnya, dan kejadian ini terjadi sehari setelah Fariz RM ulang tahun.
Kronologis penangkapan Fariz RM atas pemakaian narkoba di bulan Januari 2015 ini berawal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas narkoba yang dilakukan Fariz RM. Kemudian, laporan itu pun dilanjutkan dengan pemantauan Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan terhadap Fariz RM.
Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB yang bertepatan dengan satu hari usai ulang tahunnya ke-56, pencipta lagu Sakura ini kedapatan sedang asyik bermain gitar sambil menghisap ganja di rumahnya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Setelah itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja di atas asbak meja. Kemudian, di saku kanan celana Fariz juga ditemukan psikotropika jenis heroin. Satu paket psikotropica jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat hisap sabu, bong, alumunium foil dan korek api menjadi barang bukti. Kemudian untuk lebih lanjut, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap Fariz yaitu berupa tes urine. Hasilnya pun cukup mencengangkan yang menyatakan Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin.
Fariz RM kronologis ditangkap memakai 3 jenis Narkoba terbukti setelah pemeriksan dan tes tersebut maka bisa dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Pasal 111 mengenai ganja, 112 mengenai heroin, dan 114 penguasaan (narkoba) dengan hasil itu Fariz rm pun terancam hukuman empat tahun penjara.
0 Response to "Fariz RM kronologis ditangkap memakai 3 jenis Narkoba"
Posting Komentar