Inilah Pengertian dan Kegunaan NPWP yang Tak Banyak Diketahui
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identifikasi wajib pajak. Nomor ini wajib dimiliki oleh semua wajib pajak yang memiliki penghasilan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang dikeluarkan pemerintah. Jadi, NPWP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) baik itu perseorangan, perusahaan, CV, BUMN, Firma, yayasan, dan lain sebagainya.
NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. Bagi seorang karyawan perusahaan, maka NPWP yang wajib dimilikinya adalah NPWP pribadi. Sedangkan, bagi seorang pelaku usaha atau bisnis maka wajib memiliki NPWP pribadi dan NPWP badan. Namun NPWP badan ini hanya bisa dimiliki oleh pelaku usaha yang telah memiliki badan usaha yang resmi dan melakukan pemotongan pendapatan terhadap karyawannya.
Kegunaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Jarang Diketahui
Selain berguna sebagai identitas wajib pajak dan sarana administrasi perpajakan, NPWP memiliki beberapa kegunaan lainnya. Namun, tampaknya masih banyak orang yang belum mengetahui kegunaan dari NPWP tersebut. Jika Anda juga belum mengetahuinya, Anda juga bisa menyimak kegunaan NPWP berikut ini!
1. Untuk Mengajukan Kredit ke Bank
Ketika Anda ingin mengajukan kredit ke bank, pihak bank akan meminta NPWP sebagai jaminan untuk mencairkan dana. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai identitas peminjam ketika bank memotong PPh Pasal 23 bunga pinjaman. Jika seseorang atau perusahaan tidak memiliki NPWP, maka kredit yang diajukan tidak akan diterima.
2. Untuk Pengajuan dan Pembuatan SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Pasalnya, jika memiliki SIUP artinya perusahaan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari negara. SIUP bukan hanya bisa diberikan kepada perusahaan berskala besar saja, melainkan juga bagi pelaku usaha yang masih memulai bisnisnya. Dalam pengajuan dan pembuatan SIUP oleh pemerintah daerah, NPWP menjadi syarat yang wajib dipenuhi.
3. Mendapatkan Keringanan Tarif Pajak
Bagi perseorangan atau perusahaan yang tidak memiliki NPWP, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan akan lebih tinggi. Namun, jika memiliki NPWP, PPh Pasal 21 yang dikenakan akan jauh lebih rendah sebanyak 20 persen. Bukan hanya itu, jika tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 akan lebih besar dua kali lipat jika dibandingkan dengan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi setiap perusahaan, memiliki buku kas adalah sebuah kewajiban. Pasalnya, pada buku tersebut Anda bisa mencatat segala jenis perencanaan keuangan terhadap perusahaan Anda. Namun, seiring perkembangan zaman tentunya Anda memerlukan digitalisasi buku kas agar lebih praktis dan efektif dalam melakukan pencatatan keuangan. Untuk itu, hadir aplikasi BukuKas yang siap membantu Anda dalam mencatat keuangan dengan fitur yang lengkap. Jadi, bagi Anda yang belum punya aplikasi ini, buruan install sekarang juga!
0 Response to "Inilah Pengertian dan Kegunaan NPWP yang Tak Banyak Diketahui"
Posting Komentar