Tarif Biaya Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

Pengguna jalan yang melanggar peraturan dan berPotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan kemacetan akan ditindak. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Tarif Biaya Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2014-2015

Jumlah biaya denda tilang pelanggaran lalu lintas bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Memang biaya tersebut cukup memberatkan bagi para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas namun hal ini untuk efek jera. Berikut daftar biaya denda sanksi tilang lalu lintas bagi pengendara yang melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas.


  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3.  Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sebagai catatan untuk pengguna jalan yang melakukan pelanggaran sebaiknya minta saja surat tilang dan akui kesalahan bila melanggar peraturan. Ikuti sidang sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, biasanya biasa denda tilang pelanggaran lalu lintas bisa lebih kecil saat hadir dipengadilan dan tidak usah takut karena bakal ketemu dengan banyak sekali para pengguna jalan yang lain yang kena tilang. Biaya denda memang cukup besar, padahal banyak yang sudah pusing dengan harga bbm naik terus menerus, tapi denda tilang bermaksud untuk menertibkan penggunaan lalu lintas agar lancar dan aman juga nyaman bagi sesama pengguna.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif Biaya Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru"

Posting Komentar