Kelas Jabatan PNS Tunjangan Kinerja PNS 2016

Kelas Jabatan PNS menjadi penentu besar kecilnya tunjangan kinerja PNS 2016 sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomer 120 tahun 2015 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani langsung oleh Joko Widodo selaku Presiden RI dan Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kelas Jabatan PNS Tunjangan Kinerja PNS 2016

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Termasuk didalamnya pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang diangkat sah dan secara penuh bekerja di lingkungan BKN. Tunjangan ini juga berarti diberikan juga pada jabatan PNS fungsional seperti Guru, sehingga selain gaji guru PNS juga diberikan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.

Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Kelas jabatan pns dihitung dari kualitas kinerja dan capaian beban kerja di jabatan yang dipegang. Pelaksanaan penggajian untuk sistem tunjangan kinerja (renumeurasi) akan terus direalisasikan untuk seluruh pegawai di setiap provinsi di Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

No
Kelas Jabatan PNS
Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
1
2
3
1
18
Rp 22.842.000
2
17
Rp 20.122.000
3
16
Rp 17.413.000
4
15
Rp 12.518.000
5
14
Rp 9.600.000
6
13
Rp 7.293.000
7
12
Rp 6.045.000
8
11
Rp 4.519.000
9
10
Rp 3.952.000
10
9
Rp 3.348.000
11
8
Rp 2.927.000
12
7
Rp 2.616.000
13
6
Rp 2.399.000
14
5
Rp 2.199.000
15
4
Rp 2.082.000
16
3
Rp 1.972.000
17
2
Rp 1.867.000
18
1
Rp 1.766.000

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kelas Jabatan PNS Tunjangan Kinerja PNS 2016"

Posting Komentar